Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) melakukan pembongkaran barang-barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar. Temuan ini didapat setelah melakukan pengawasan selama periode Januari-Maret 2025.
Mendag mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap produk/barang yang diduga tidak memenuhi standar. Antara lain, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tak punya kartu garansi dan nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Tidak ada komentar