Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 mengatur perubahan atas PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penetapan syarat dan kriteria bagi bandara internasional.
Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan tersebut. Hal ini juga yang harus dipenuhi Bandara Ahmad Yani:
Tidak ada komentar