Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal seiring berkembangnya modus kejahatan keuangan yang menyasar masyarakat.
Lima entitas tersebut yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari alokasi IPO fiktif, copy trading kripto palsu, hingga tugas menonton iklan dan drama China dengan iming-iming keuntungan harian.
Tidak ada komentar