Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%

Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini PPh Final 0,5 tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama).

Ketentuan batu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid itu memberikan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak perorangan, perseroan perorangan, hingga koperasi. Kategori CV, firma, PT, hingga BUMDes di aturan sebelumnya dihapus.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya