Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Senin 1 September 2025.
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran atau presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.
Tidak ada komentar