Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB

Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB

Liputan6.com, Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Pajak ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

PBB adalah salah satu pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah, yang berarti pengelolaan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya