Jumlah Pengangguran di RI Turun Jadi 7,47 Juta Orang
- hari ini, 13.29
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Regulator tenaga kerja negara bagian California mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengenakan denda terhadap Amazon senilai USD 6 juta atau sekitar Rp 98,1 miliar, terkait pelanggaran undang-undang yang membatasi penggunaan kuota produktivitas gudang.
Melansir CNBC International, Kamis (20/6/2024) Kantor Komisaris Perburuhan California mengatakan pihaknya menyelidiki dua fasilitas Amazon di Moreno Valley dan Redlands, yang berlokasi di bagian timur Los Angeles. Mereka menemukan total 59.017 pelanggaran undang-undang Kuota Gudang di negara bagian tersebut.
Tidak ada komentar