Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah siapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR itu akan dicairkan tiga pekan sebelum Lebaran 2025. Bila Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, jika dihitung mundur tiga pekan sebelumnya yakni 10 Maret 2025.
Tidak ada komentar