Alasan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024

Alasan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024

Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Hal ini setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024.

DJP Kementerian Keuangan menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya