Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain gubernur, bupati, wali kota.
Hal ini karena pejabat tersebut berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (data kedeputian wasdal BKN 15 Desember 2023). BKN mengingatkan ada batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari penjabat/pelaksana tugas/pelaksana harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak ada komentar