Waspada Tertipu Paket Wisata Berbayar, Kunjungan ke IKN Gratis!
- kemarin, 21.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Mei 2024.
“Pada posisi Mei 2024, terdapat 7 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers hasi RDK Juni 2024, dikutip Selasa (9/7/2024).
Tidak ada komentar