66 Distributor dan Pengecer Minyakita Langgar Aturan, Izin Terancam Dicabut

66 Distributor dan Pengecer Minyakita Langgar Aturan, Izin Terancam Dicabut

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya