Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada kementerian atau lembaga. Salah satunya dalam program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, disebutkan terdapat kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp 1,18 triliun
Tidak ada komentar