Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir perintahkan kepada pegawai Kementerian BUMN untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021. Perintah ini setelah melihat tren lonjakan kasus Covid-19.
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tidak ada komentar