Daftar Negara dengan Tarif Pajak Perusahaan Tertinggi dan Terendah di Dunia

Daftar Negara dengan Tarif Pajak Perusahaan Tertinggi dan Terendah di Dunia

Liputan6.com, Jakarta Menteri keuangan dari berbagai negara maju yang tergabung dalam Kelompok Tujuh (G-7) sepakat untuk mendukung tarif pajak perusahaan global minimum paling sedikit 15 persen.

Melansir dari laman CNBC, Jumat (11/6/2021), Janet Yellen, Menteri Keuangan AS mengatakan bahwa tingkat minimum global seperti itu akan mengakhiri perlombaan ke bawah dalam perpajakan perusahaan dan memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di AS dan di seluruh dunia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya