Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.
Tidak ada komentar