'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

Jakarta, IDN Times - Jasa percetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi kartu telah lenyap dari sejumlah platform e-commerce di Indonesia setelah ditertibkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya