6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap sembako ditolak oleh publik. Wacana itu tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat kerja (Raker) Komisi XI DPR RI kemarin, Kamis (10/6/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan draf tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya