Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Makassar secara hybrid.
Melalui sosialisasi ini diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai, mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.
Tidak ada komentar