10 Saran Ekonom se-Indonesia soal Wacana Aturan PPN yang Kontroversial

10 Saran Ekonom se-Indonesia soal Wacana Aturan PPN yang Kontroversial

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mengubah skema tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penambahan kategori objek pajak di sektor barang dan jasa menuai polemik. Publik bereaksi keras usai bocornya draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagaimana tidak, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari yang selama ini dipatok 10 persen dalam aturan UU Nomor 42 Tahun 2009, menjadi 12 persen. Tak hanya itu, PPN juga akan dikenakan pada sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak termasuk sebagai objek pajak mulai dari barang jenis sembako, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya