Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. pelarangan tersebut untuk menendaklikan atau mencegah penyebaran virus Covid-19.
Untuk melaksanakan pelarangan mudik tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021.
Tidak ada komentar