Liputan6.com, Jakarta - Para menteri keuangan dari negara dengan ekonomi paling maju atau negara G7 sepakat dukungan proposal pajak dari Amerika Serikat (AS). Proposal tersebut menyerukan perusahaan di seluruh dunia untuk membayar pajak pendapatan minimum 15 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa secara umum kesepakatan negara G7 terkait global minimum tax 15 persen tidak secara langsung berdampak pada sistem perpajakan Indonesia. Tarif pajak korporasi Indonesia pun sudah lebih tinggi dari 15 persen.
Tidak ada komentar