Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan 30 ribu unit rumah subsidi khusus. Rumah subsidi khusus ini untuk perawat, bidang dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rincian rumah subsidi khusus itu antara lain sebanyak 15 ribu unit rumah subsidi dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi didukung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Tidak ada komentar