Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Perry dalam menanggapi pertanyaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna tentang fenomena mata uang kripto dan peredarannya di Indonesia dalam sebuah webinar, Selasa (15/6/2021).
Tidak ada komentar