Jakarta, IDN Times - Selama ini, pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP). Dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan tarif tersebut naik.
Melihat pasal 7 dari draf revisi kelima UU KUP tersebut, pemerintah mengusulkan tarif umum PPN naik dari semula 10 persen, menjadi 12 persen. Revisi UU KUP itu sendiri diusulkan pemerintah sebagai upaya memperluas objek PPN.
Tidak ada komentar