Liputan6.com, Jakarta Ekonom senior Fadhil Hasan menyoroti polemik dari rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut dia, yang sering dilupakan pemerintah dalam revisi pajak dan penerbitan kebijakan akhir-akhir ini adalah kepercayaan publik.
Tidak ada komentar