Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan sebesar 100 persen hingga Agustus 2021, yang sebelumnya hanya berlaku hingga Mei. Perpanjangan itu berlaku tak lama setelah usulan pemerintah terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako menuai berbagai kritik publik.
Wacana pengenaan PPN sembako dinilai hanya akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara, masyarakat kelas menengah ke atas diuntungkan dengan diskon PPnBm.
Tidak ada komentar