Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan POJK No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam aturan ini OJK mewajibkan sektor keuangan non-bank memiliki manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
"POJK MRTI ini sifatnya melengkapi aturan OJK yang sebelumnya agar bisnis di sektor ini menjadi semakin baik," kata Kepala Departemen IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam Media Briefing, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Tidak ada komentar