Liputan6.com, Jakarta Usaha mikro memiliki peranan kunci dalam membangun perekonomian nasional maupun pemilihan ekonomi nasional atau PEN. Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah unit usaha mikro, termasuk segmen usaha ultra mikro di dalamnya pada 2019 mencapai 64,6 juta atau setara 98,67% dari total unit usaha di Tanah Air.
Dengan porsi yang sebesar itu, segmen usaha mikro mampu menyedot 109,8 juta tenaga kerja di Indonesia atau sekitar 89,04 %. Di sisi lain sumbangan segmen usaha ultra mikro terhadap PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp5,9 triliun atau setara 37,35%.
Tidak ada komentar