jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya pada sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12) lalu.
Yusril memberi pandangan sebagai saksi ahli yang diajukan Firli Bahuri, terkait penetapan Ketua KPK nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar