jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X).
Surat teguran ini dikeluarkan karena Platform X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tidak ada komentar