bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melakukan penelitian substantif terhadap satu permohonan pewarganegaraan Indonesia, Selasa (10/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar