WNA Asal Rwanda Tolak Bayar Denda Overstay, Imigrasi Bali Langsung Deportasi

WNA Asal Rwanda Tolak Bayar Denda Overstay, Imigrasi Bali Langsung Deportasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang deteni asal Rwanda bernama Ishimwe Divine dideportasi Imigrasi Bali, Senin kemarin (10/6) gegara melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ishimwe Divine dideportasi setelah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 28 Mei 2024 alias 14 hari.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya