Liputan6.com, Jakarta - Penipuan online semakin marak di Indonesia, merugikan banyak individu dan bisnis. Pelaku memanfaatkan internet dan platform digital untuk menipu korban dan mendapatkan keuntungan berupa uang, data pribadi, atau informasi finansial. Kejahatan ini beragam dan terus berkembang, sehingga kewaspadaan dan pengetahuan menjadi kunci utama.
Modus penipuan online yang sering ditemui meliputi phishing (email/SMS palsu), penipuan jual beli online (barang tak sampai), penipuan investasi bodong, penipuan hadiah palsu, serta pembajakan akun media sosial. Selain itu, ada juga penipuan melalui APK berbahaya, rekayasa sosial, money mule (transfer uang ilegal), pharming (pengalihan situs web), dan sniffing (pencurian data di Wi-Fi publik).
Tidak ada komentar