Waspada Hoaks, Simak Cara Tepat Perpanjang SIM

Waspada Hoaks, Simak Cara Tepat Perpanjang SIM

Liputan6.com, Jakarta - Informasi palsu atau hoaks terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis belakangan bereedar di media sosial. SIM sendiri memiliki masa berlaku tertentu, dan setiap pengendara diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlakunya berakhir.

Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila masa berlaku SIM Anda akan habis, segera lakukan perpanjangan. Jika terlambat, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya