banten.jpnn.com, SERANG - Unit Reskrim Polsek Jawilan menangkap pria berinisial AR (32) atas kasus penggelapan truk perusahaan ekspedisi.
Pelaku merupakan warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap pada Senin (31/3) bertepatan dengan momentum Idulfitri 2025.
Tidak ada komentar