Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- hari ini, 13.06
- jpnn.com
- 0
banten.jpnn.com, SERANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial US (48) asal Pandeglang atas kasus peredaran uang palsu.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan uang palsu digunakan korban sebagai sarana untuk menipu masyarakat.
Tidak ada komentar