Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan warga yang membuang sampah sembarangan dapat dijerat hukum. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
"Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra," ucap Dudy dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 April 2025.
Tidak ada komentar