jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan pembentukan DPRP dan DPRK hasil pengangkatan sudah terealisasi di wilayah Papua, yakni enam provinsi dan 42 kabupaten/kota.
“Hal ini merupakan implementasi amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Wamendagri Ribka Haluk dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/10).
Tidak ada komentar