jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah kepada karyawannya.
Aturan itu sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Tidak ada komentar