jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi dipastikan tidak menerima tunjangan perumahan setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan rumah tinggal pribadinya sebagai rumah jabatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Tidak ada komentar