jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah kota tersebut.
Tidak ada komentar