jpnn.com - JAKARTA - PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) merasa dipecah belah oleh salah satu dari enam poin kesepakatan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemerintah daerah hasil Rapat Kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/6) di Senayan, Jakarta.
Mereka kompak mendesak agar gaji berserta tunjangan PPPK dan P3K PW tenaga teknis administrasi juga dibiayai APBN.
Tidak ada komentar