Wabah Mpox Merebak, Pelancong dari Luar Negeri Wajib Kembali Isi eHAC Meski Belum Ada Pemb...

Wabah Mpox Merebak, Pelancong dari Luar Negeri Wajib Kembali Isi eHAC Meski Belum Ada Pemb...

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan bahwa Indonesia belum menerapkan pembatasan perjalanan imbas merebaknya wabah Mpox alias cacar monyet di sejumlah negara, belakangan ini. Meski demikian, masyarakat harus peduli dengan kasus ini. Terlebih, WHO baru-baru ini menetapkan Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern, tepatnya pada 14 Agustus 2024.

Hal itu disebabkan karena terjadi peningkatkan kasus mpox pada Juni-Juli 2024 di wilayah Afrika, terutama di Republik Demokratik Kongo, yang diikuti penemuan kasus di beberapa negara sekitar, serta munculnya varian atau clade baru (Ib) virus Mpox. Untuk Indonesia, saat ini telah dilaporkan sebanyak 88 kasus konfirmasi sepanjang 2022--2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya