jpnn.com, JAKARTA - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyedot perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang membebaskan Terait dalam perkara serius tersebut.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. Majelis hakim diketuai oleh Andriyansyah dengan anggota Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip. Berdasarkan penelusuran, total harta kekayaan ketiga hakim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencapai miliaran rupiah.
Tidak ada komentar