Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA

Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA

Liputan6.com, Samarinda - Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang membebaskan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,77 miliar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini menjerat Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) Wendy.

Sebelumnya terdakwa Wendy divonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Ary Wahyu Irawan pada Jumat (2/2/2024). Terdakwa merugikan keuangan PT MMPKT yang merupakan Perusda Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya