VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian dalam PKPU Dapat Diterima Kreditur

VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian dalam PKPU Dapat Diterima Kreditur

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 hari hingga 4 November 2024 terkait gugatan PKPU terhadap Viva Group. Hal itu tertuang dalam No. 13/Pdt-Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024

PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan tetapi memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya