Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag

Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag).

Sebab, kata legislator Fraksi PKS itu, ada Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya