UU Kesehatan Dinilai Ancam Hak Konstitusional, Akademisi Ajukan Amicus Curiae ke MK

UU Kesehatan Dinilai Ancam Hak Konstitusional, Akademisi Ajukan Amicus Curiae ke MK

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah akademisi dan profesional yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) mengajukan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Amicus curiae adalah istilah hukum yang merujuk pada individu atau organisasi di luar pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi bisa memberikan informasi, argumen, atau pandangan hukum kepada hakim.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya