jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan DPR bertindak cermat, berhati-hati, dan antisipatif dalam merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur, UU hasil revisi nanti hendaknya tidak semata-mata mengatur soal tata kelola haji di dalam negeri, tetapi juga adaptif dengan ketentuan Arab Saudi.
Tidak ada komentar